Salin Artikel

Kejari Bontang Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Rp 8 Miliar

SAMARINDA, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Bontang, Kalimantan Timur, kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemkot Bontang ke Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) Bontang, Rabu (22/7/2020).

Kelima tersangka tersebut yakni mantan Direktur Bontang Transport berinisial AMA, mantan Direktur Bontang Investindo Karya Mandiri YIR, mantan Direktur BPR Bontang Sejahtera YLS, mantan Direktur Bontang Karya Utamindo, LSK dan ABM mantan Direktur CV Cendana atau rekanan fiktif Perusda AUJ.

“Penetapan lima tersangka ini berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dalam persidangan terdakwa sebelumnya, Dandi Prio Anggono yang kemudian diperkuat dengan pertimbangan majelis hakim dalam putusannya terhadap terdakwa Dandi,” ungkap Kajari Bontang Dasplin saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/7/2020) malam.

Dalam kasus tersebut, Dandi sudah divonis majelis Pengadilan Negeri Samarinda dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, pada 1 Juli 2020.

Dasplin menjelaskan, lima tersangka baru tersebut terseret dalam kasus korupsi senilai Rp 8 miliar ini, setelah terungkap dari terdakwa Dandi.

“Fakta hukum tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Bontang dan menemukan dua alat bukti yang cukup untuk dinaikin statusnya jadi penyidikan,” jelas dia.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Dandi Prio Anggono merupakan tersangka yang kabur dari Bontang dan ditangkap di Madiun, Jawa Timur, setelah pelariannya selama tiga tahun sejak 2016.

Dia adalah mantan Direktur Perusda AUJ yang kabur saat kasusnya disidik Kejari Bontang dan ditangkap pada Rabu 23 Oktober 2019 setelah Kejari Bontang berkoordinasi dengan Polres Madiun.

Saat melakukan korupsi Dandi diduga membuat empat anak perusahaan fiktif sebagai modus korupsinya.

Empat anak perusahaan tersebut bergerak di bidang periklanan, bahan bakar, badan usaha keuangan dan penyewaan kapal.

Tahun 2014-2015 Pemkot Bontang mengalokasikan dana senilai Rp 17,2 miliar sebagai penyertaan modal ke perusda yang ia pimpin.

Namun, dana tersebut kemudian diselewengkan dengan membuat sejumlah anak perusahaan fiktif dan menempatkan sejumlah direktur.

Total kerugiaan negara dari kasus tersebut sebanyak Rp 8 miliar menurut hasil audit BPK, tak bisa dipertanggungjawabkan.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/11073601/kejari-bontang-tetapkan-5-tersangka-baru-kasus-korupsi-rp-8-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke