Salin Artikel

Sudah 4 Bulan Gaji Kepala Desa di Nunukan Tak Terbayar, Kades: Selalu Seperti Itu

NUNUKAN, KOMPAS.com – Pencairan gaji bagi para kepala desa di Nunukan Kalimantan Utara sering molor dan tersendat sendat. Kondisi ini menjadi keluhan bagi para kepala desa alias kades.

Dampak Covid-19 yang melemahkan perekonomian menjadi pukulan telak bagi masyarakat pedesaan juga para pamong desa yang hanya mengandalkan gaji.

Sehingga demi menjaga dapur tetap ngebul, mereka harus memeras otak supaya bisa mencukupi kebutuhan sandang pangan keluarga mereka.

Cecep Supriyadi, Kepala Desa Bukit Harapan, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan mengakui kondisi saat ini jauh dari kata kesejahteraan.

Para kades juga tidak bisa berbuat apa-apa atas kondisi yang terjadi sehingga, mereka hanya pasrah dengan keadaan.

"Memang selalu seperti itu, gaji kami sering telat, di grup medsos kepala desa itu juga sering membahas ini, tapi paling akhirnya kita hanya bisa menunggu arahan camat,’"ujarnya, Rabu (23/7/2020).

Kondisi ini sudah terjadi cukup lama dan para Kades serta pamong desa lain tak pernah bersuara karena muara dari permasalahan tersebut, sebagaimana dikatakan Cecep, adalah kondisi keuangan daerah yang defisit.

Saking seringnya terlambat, para kades dan pamong desa mencari alternatif pemasukan ekonomi bagi keluarganya dengan jalan lain, ada yang berkebun, menjadi buruh atau aktivitas lain yang bisa menghasilkan uang ketimbang hanya duduk diam menunggu gaji cair. Terlebih, sudah tidak ada tunjangan mereka dapatkan.

‘"Saya berkebun, kalau cuma nunggu gaji enggak makan kita, kelaparan kita, ini saya bicara fakta, bukan lainnya, kesejahteraan kami sangat kurang, kan kita juga sudah tidak mendapat tunjangan,"katanya.

Kepala Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat Mansyur juga mengakui, dirinya tak bisa hanya mengandalkan gaji.

Besaran gaji untuk kades di Kabupaten Nunukan Rp 2,5 juta per bulan, Sekretaris Desa Rp 2,3 juta, Kaur dan Kasi Rp 1,8 juta.

Mansur menambahkan, beban kerja yang menumpuk dan konsekuensi pemanfaatan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) menjadi sebuah beban berat bagi kades karena berimplikasi pada konsekuensi hukum.

Sehingga, hal ini sebaiknya menjadi perhatian lebih bagi Pemkab Nunukan.

"Selalu seperti itu, tiap tahun begitu begitu saja. Jadi kalau saya itu daripada mengharap gaji yang tidak pernah pasti cairnya kapan, saya pergi kerja rumput laut, tolonglah pemerintah perhatikan hal ini,’’keluhnya.


Pencairan belum bisa dipastikan

Dikonfirmasi permasalahan seringnya pencairan gaji aparat desa yang telat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jumianto melalui Kasi Bina Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa Fery Wahyudi tidak membantah keluhan para Kades.

Fery menjelaskan, pada dasarnya gaji para Kades dikelola Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Namun demikian, DPMPD memiliki peran pengawasan implementasi DD dan ADD sekaligus menjadi Pembina bagaimana mekanisme penyusunan laporan untuk pertanggung jawaban dana dimaksud.

Menurutnya, tersendatnya gaji kepala desa disebabkan oleh sejumlah faktor, yang pertama adalah sumber anggaran ADD sangat tergantung dengan dana transfer dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH),

‘’Jika kedua dana tersebut belum dikirimkan ke daerah, tentu berdampak pada kekosongan kas daerah dan menjadikan kondisi dimana pencairan gaji aparatur desa terhambat.’’jawabnya.

Yang kedua adalah kondisi keuangan daerah yang masih defisit dan ketiga  lambannya penyerahan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan ADD dari masing masing kepala desa.

"Pada intinya ADD sangat tergantung DAU dan DBH, dan sampai hari ini belum ada pencairan, belum ada transfer dari RKUN ke RKUD, sementara kondisi kita defisit, Jadi kapan cairnya, kita belum pasti.’’katanya.

Ferry mengatakan, untuk tahun ini, Pemkab Nunukan sudah melakukan dua kali pencairan ADD, pertama ADD kurang bayar tahun 2019 sebesar Rp. 13.663.005.241 yang sudah disalurkan ke rekening kas desa bulan Februari 2020.

Dan yang kedua adalah pencairan ADD triwulan pertama 2020, dengan nilai Rp.13.790.778.179 yang tersalurkan pada April 2020 sesuai kesiapan berkas permohonan dari desa.

"Kalau untuk 2020 hanya enam desa yang belum sama sekali karena belum mengajukan permohonan berkas ke BKAD, kalau 226 desa lain sudah gajian namun baru untuk triwulan 1,"jelasnya.

Ada 232 desa di 21 kecamatan di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara. Adapun ADD disalurkan dengan besaran beragam sesuai jumlah penduduk dan luas cakupan wilayah.

ADD paling besar di Nunukan Rp 1 miliar diperuntukkan bagi Desa Binusan, sementara ADD terkecil Rp 300 juta diberikan bagi desa yang ada di wilayah Kecamatan Lumbis Pensiangan dan Lumbis Hulu.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/23/08131811/sudah-4-bulan-gaji-kepala-desa-di-nunukan-tak-terbayar-kades-selalu-seperti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke