Salin Artikel

Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi Online

Adalah EY (48) dan H (51), pasutri asal Samolo, Karangtengah, Cianjur yang memutuskan terjun ke dunia prostitusi online berbasis aplikasi pesan MiChat.

EY sendiri kini meringkuk di sel tahanan Polres Cianjur sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sementara istrinya inisial H (51) berstatus saksi korban.

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, tersangka mulai menjajakan istrinya sejak Januari 2020.

“Awalnya tersangka ini tidak tahu sama sekali soal aplikasi itu. Namun, diberitahu dan diajari salahseorang temannya,” kata Anton kepada Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Selanjutnya, tersangka mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan tersebut.

Korban oleh tersangka dipatok tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Dari setiap transaksi seksual yang terjadi, tersangka mendapatkan fee Rp100.000.

“Pengakuan tersangka, selama rentang enam bulan itu, ia sudah enam kali menjual istrinya. Tersangka juga pernah beberapa kali ikut serta (threesome),” ujar Anton.


Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.

Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan di daerah Cibeber.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/21/08135611/kasus-suami-jual-istri-di-cianjur-diajari-teman-pakai-aplikasi-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke