Salin Artikel

Hibahkan Tanah ke Anak Bungsu, Kakek 91 Tahun Digugat Anak Perempuan dan 3 Cucunya

Karena sudah sepuh, Ayah dari lima anak ini tidak hadir saat sidang di kantor PA Pematangsiantar, Senin (20/7/2020).

Kuasa Hukum Hangga Halim Damanik, Chuca Ashari SH, menuturkan persidangan lanjutan ini kondisi Hangga tidak memungkinkan untuk hadir.

"Kerena berhalangan. Gak enak badan, apalagi umurnya sudah sudah sembilan puluh satu tahun. Kita juga harus hati hati sama psikologi-nya. Sidang pertama dia juga enggak datang, karena belum ada kuasa hukumnya," jelas Chuca, dihubungi via telepon, Senin (20/7/2020) sore.

Dalam perkara No.160/Pdt.G/2020/PA.Pst tertanggal 7 Juli 2020, Hangga Halim Damanik (91) sebagai tergugat I dan anaknya bungsunya Muhammad Ali Damanik sebagai tergugat II.

Sementara anak perempuan Hangga (91) bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya Fitri Herwati Pakpahan, Titin Romaito Pakpahan dan Muhammad Dedi Pakpahan sebagai pihak penggugat.

Gugatan penggugat yakni permohonan pembatalan Akta Hibah yang sudah diberikan tergugat I kepada tergugat II, yang tidak sesuai dengan pasal 210 ayat (1) Komplikasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah yang telah melewati sepertiga bagian yang dapat dihibahkan.

Objek perkara rumah dengan luas tanah 3.786 M2 di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Tadi sidang kedua pemanggilan kedua belah pihak. Agendanya seharusnya Mediasi cuma tergugat belum bisa kita hadirkan. Karena mediasi kedua prinsipal harus hadir, jadi mediasi Minggu depan," katanya menambahkan.

Dianggap bukan anak kandung

Pihak penggugat, kata Chuca, merasa akta hibah yang dibagi bagi oleh Hangga bersama almarhum istri Laksana Sinaga, kepada anak anaknya pada 1994, tidak sesuai.

Pihak penggugat menganggap tergugat II Muhammad Ali Damanik bukan anak kandung.

"Akta hibah sudah dibagi-bagikan. Tapi mau dibatalkan sama penggugat, karena ada yang dianggapnya anak tiri. Cuma inti dari Gugatan adalah pembatalan Akta hibah," kata Chuca.


Menurut Chuca, anak bungsu Hangga, yakni Muhammad Ali Damanik sejak 10 tahun terakhir mengasuh Hangga yang sudah renta.

Hal itu, kata Chuca, juga diketahui para penggugat.

Sementara itu dalam surat gugatan penggugat yang dikuasakan kepada LBH Amanah HAQ, tertanggal 7 Juli 2020 menyebutkan bahwa, para penggugat baru menyadari besaran keseluruhan harta yang dihibahkan tidak boleh melebihi sepertiga harta, sesuai dengan pasal 210 ayat (1) Komplikasi Hukum Islam (KHI).

Disebutkan dalam surat gugatan bahwa, Muhammad Ali Damanik, menerima tujuh persembilan bahagian dari sebidang tanah sertifikat hak milik No.246/1994 di Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/20/21390091/hibahkan-tanah-ke-anak-bungsu-kakek-91-tahun-digugat-anak-perempuan-dan-3

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke