Salin Artikel

Denda Rp 250.000 apabila Tidak Pakai Masker di Banten Dipastikan Hoaks

Sebelumnya, informasi tidak benar tersebut menyebar di aplikasi pesan WhatsApp warga Banten.

Dalam pesan tersebut disebutkan bahwa masyarakat Banten akan ditilang apabila tidak menggunakan masker saat berkendara.

Razia masker disebut akan dilakukan oleh petugas Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama Gugus Tugas.

Menurut informasi hoaks tersebut, aturan itu disebut sesuai dengan instruksi Gubernur Banten dan hasil rapat tim Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Banten.

Penerapan denda masker akan digelar selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.

Pelanggar akan didenda mulai dari Rp200.000 hingga Rp250.000.

Uang hasil denda itu disebutkan juga akan masuk ke kas daerah dan pelanggar akan diberikan kwitansi e-tilang.

Kemudian, di akhir pesan berantai tersebut, warga diminta menyebarkan pengumuman itu kepada orang-orang terdekat.

Menanggapi pesan tersebut, Wahidin Halim melalui akun Instagram langsung membantah pesan yang membawa-bawa namanya tersebut.

"Jika mendapatkan informasi ini mohon untuk tidak memercayainya, karena informasi ini adalah hoax," kata Wahidin dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (19/7/2020).

Mantan Wali Kota Tangerang itu menegaskan bahwa dia tidak pernah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Tidak benar ini," kata Wahidin.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/22185321/denda-rp-250000-apabila-tidak-pakai-masker-di-banten-dipastikan-hoaks

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke