Salin Artikel

Pesan Hoaks Warga Jatim Tak Bermasker Didenda Menjiplak Unggahan Ridwan Kamil

Pesan tersebut beredar sejak Jumat (17/7/2020), di sejumlah grup WhatsApp.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemprov Jatim, Benny Sampirwanto mengatakan, tim dari Kominfo Jatim sudah menelusuri sumber pesan hoaks tersebut.

Hasil yang diperoleh, kabar itu hasil menjiplak unggahan dari Instagram Gubernur Jawa Barat @ridwankamil pada 14 Juli 2020.

"Tapi oleh penjiplaknya diedit. Kabar hoaks juga menyebar di Jawa Tengah," ujar Benny saat dihubungi, Sabtu (18/7/2020).

Gubernur Jawa Timur melalui akun Instagramnya @khofifah.ip pada Jumat malam juga mengklarifikasi kabar hoaks tersebut.

"Saya pastikan pesan berantai ini hoaks parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas. Ada yang tahu siapa pembuat dan penyebarnya?" ujar Khofifah.

Sebelumnya diberitakan, pesan berantai beredar di grup WhatsApp yang menyebut sesuai instruksi Gubernur Jatim, warga Jatim akan didenda jika tak menggunakan masker.

Besaran tilang dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000, dan akan dimulai 27 Juli sampai dengan 9 Agustus 2020.

Dalam pesan tersebut, dijelaskan bahwa yang akan melakukan penilangan adalah petugas Satpol PP, polisi, TNI, atas nama Gugus Tugas Covid-19. (Kontributor Surabaya, Achmad Faizal)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/19/06530091/pesan-hoaks-warga-jatim-tak-bermasker-didenda-menjiplak-unggahan-ridwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke