TN diringkus saat berangkat kerja di tugu duren Jalan Mentok Pangkalpinang.
Setelah menangkap TN, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumahnya di Muntok, Bangka Barat.
"Tersangka karyawan BUMN ditangkap tanpa perlawanan. Ini merupakan target operasi sejak dua tahun terakhir hingga didapat cukup bukti untuk penangkapan," kata Kanit I Satnarkoba Polres Bangka Barat Bripka Harun Perdamian, Kamis (16/7/2020).
Dia menuturkan, TN selama ini diduga mengedarkan sabu secara eceran pada para pekerja tambang.
Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan 30,35 gram sabu yang tersimpan dalam kantong plastik.
Sedangkan sabu yang siap edar dibungkus dalam 14 paket kecil.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan timbangan digital, ponsel, sendok dan uang tunai Rp 350.000.
"Kami terus pengembangan untuk menemukan bandar yang memasok pada TN ini," ujar Harun.
Atas perbuatannya TN terancam hukuman 6 tahun penjara sesuai Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TN juga terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/23363201/karyawan-bumn-timah-ditangkap-karena-kasus-narkoba