Salin Artikel

Bukannya Senang, Bupati Alor Kesal Dapat WTP dari BPK, Marahi dan Mengumpat ke Puluhan ASN

Video yang memperlihatkan Amon marah-marah diunggah chanel YouTube Kaka Dorang, Jumat (17/7/2020).

Amon marah karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada pemerintahannya.

Padahal, kinerja dan pelayanan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Alor menurutnya tidak maksimal.

Dalam video tampak Amon memarahi puluhan ASN yang berbaris di jalan. Terdengar kalimat umpatan dari mulut Amon. 

Amon mengancam akan menutup kantor BKAD selama dua pekan.

"Dua minggu bupati tutup kantor keuangan, karena pekerjaan, pelayanan tidak maksimal. BPK campur tangan tentang masalah keuangan Kabupaten Alor. Oleh karena itu BPK harus bertanggung jawab saya tutup kantor itu. Saya yang bupati, bukan mereka," ujar Amon.

Menurut Amon, jika ada pelayanan yang tidak lancar, maka dia akan menyuruh masyarakat untuk mendatangi kantor BPK perwakilan Nusa Tenggara Timur.

"Kalau ada pelayanan-pelayanan tersumbat, saya suruh masyarakat pergi ke BPK Perwakilan Nusa Tenggara Timur, dorang (mereka)tanggung jawab," ujarnya.

Dia meminta BPK bertanggung jawab terhadap keuangan di Alor karena BPK dinilai melakukan pemeriksaan yang tidak jelas.


"Maka saya suruh tutup kantor BKAD. Untuk itu ketua tim BPK bertanggung jawab terhadap pelayanan keuangan di Kabupaten Alor," katanya.

Masih menurut Amon Djobo, seharusnya Kabupaten Alor mendapat predikat disclaimer, bukan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Dikonfirmasi Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat malam, Amon Djobo menjelaskan bahwa dia marah karena mekanisme pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas BPK di Kabupaten Alor berbeda-beda.

"Masing-masing dengan gaya periksanya. Jangan jadikan Alor sebagai kelinci percobaan," kata Amon singkat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/20501071/bukannya-senang-bupati-alor-kesal-dapat-wtp-dari-bpk-marahi-dan-mengumpat-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke