Salin Artikel

240 Ekor Burung Ditemukan di Toilet Bus

"Burung gelatik batu tidak dilindungi undang-undang. Tapi peredarannya harus dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN)," kata Kepala BKSDA Jambi Rahmad Saleh, Jumat (17/7/2020).

Dia mengatakan, penemuan burung-burung ini bermula dari razia pengiriman satwa ilegal di jalan lintas timur Sumatera.

Adapun penertiban ini atas laporan dari masyarakat.

Petugas BKSDA kemudian menyisir loket bus PO R.A.

Pemeriksaan dilakukan ketika bus menurunkan para penumpang dan bongkar muat barang di loket.

Dari pemeriksaan, ditemukan 8 boks berisi burung yang disimpan dalam toilet bus.

Petugas menemukan lebih kurang 240 ekor burung gelatik batu.

Berdasarkan pengakuan sopir, menurut Rahmad, burung gelatik batu dibawa dari Pekanbaru menuju Tulang Bawang, Lampung.

Menurut dia, burung gelatik batu sangat penting di alam untuk menjaga kestabilan dan keberlanjutan rantai makanan.

Rencananya, burung gelatik batu akan dilepasliarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi.

Burung gelatik batu memiliki ciri berukuran kecil sekitar 13 sentimeter.

Burung gelatik memiliki warna hitam, abu-abu, dan putih.

Kepala dan paruhya hitam, kecuali bercak putih mencolok di sisi muka.

Burung ini tersebar di Pulau Sumatera, Jawa dan Bali pada daerah hutan mangrove hingga dataran 2.000 meter di atas permukaan laut.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/20383781/240-ekor-burung-ditemukan-di-toilet-bus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke