Salin Artikel

Alasan Bupati Aceh Tengah Belum Cabut Laporan Polisi terhadap Wakilnya

Hal itu dikatakan Shabela kepada Kompas.com, usai bertemu dengan Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Jumat (17/7/2020).

Meski demikian, Shabela tidak bermaksud untuk melanjutkan laporannya.

Shabela meminta pihak Firdaus bersabar, sebab untuk menarik laporan itu membutuhkan proses yang tidak mudah.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah berkas dan tahapan yang harus dilalui sebelum laporan bisa dicabut.

"Laporan belum dicabut, kita lengkapi dulu persyaratan. Secara hukum setelah dilaporkan, nanti waktunya akan ada reka ulang kejadian," kata Shabela.

Setelah berkas lengkap dan reka ulang dilakukan, menurut Shabela, pihaknya akan mencabut perkara itu dari kepolisian.

Sementara itu terkait kedatangannya menemui pihak Polda Aceh, Shabela menyebut bahwa pihaknya bersama Tim Pansus DPRK Aceh Tengah hanya melaporkan bahwa perdamaian yang difasilitasi oleh anggota Dewan telah selesai dilaksanakan.

"Kita datang bersama tim Pansus DPRK. Mereka melaporkan bahwa kesalahpahaman yang terjadi sudah diselesaikan hingga tahap paripurna," kata Shabela.

Dengan demikian, menurut Shabela, pihaknya akan mencabut laporan terhadap Wakil Bupati yang dilaporkan pada 27 Mei 2020 lalu ke Mapolda Aceh.

"Kita akan cabut," kata Shabela.

Permintaan Wakil Bupati

Sementara itu, di saat yang sama, Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus berharap perdamaian yang telah difasilitasi oleh DPRK Aceh Tengah dapat segera terlaksana dengan pencabutan laporan polisi.

"Yang kedua, harapan kita bersama supaya laporan Pak Bupati segera dicabut, supaya tidak menjadi pertanyaan masyarakat," kata Firdaus.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/16443531/alasan-bupati-aceh-tengah-belum-cabut-laporan-polisi-terhadap-wakilnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke