Salin Artikel

Modus Mengurus BPJS Kesehatan, Suami Istri Ini Kuras Tabungan Ibu Angkat Rp 60 Juta

Keduanya diduga melakukan pencurian dan penipuan hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza mengatakan, kejadian ini terjadi ketika kedua pelaku berkunjung ke rumah korban RF (60) yang merupakan ibu angkat pelaku di Senggarang Kota Tanjungpinang sekitar bulan Januari 2020 lalu.

"Pelaku ini merupakan anak angkat korban yang baru datang dari Batam," kata Reza melalui telepon, Jumat (17/7/2020).

Penipuan ini berawal pada saat pelaku AN, suami dari NW, berpura-pura mengurus BPJS Kesehatan korban. Untuk mengurus itu, diperlukan surat kuasa korban.

Setelah selesai membuat surat kuasa, kemudian pelaku AN meminta KTP, buku tabungan dan kartu ATM korban. 

Kemudian pelaku AN langsung melancarkan aksinya dengan mengambil uang yang ada di tabungan korban dengan cara penarikan tunai di salah satu bank yang ada di Tanjungpinang.

"Pelaku AN berpura-pura menyebutkan kepada pihak bank bahwa dirinya anak angkat dan saat ini korban dalam keadaan sakit sehingga di beri surat kuasa," jelas Reza.

Hingga akhirnya kedua pelaku berhasil mencuri uang korban sebesar Rp 60 juta.

"Usai menggasak uang tersebut, kedua pelaku berpura-pura pulang ke Batam," terang Reza.

Setelah beberapa bulan, akhirnya korban mengetahui ketika korban pergi untuk menabung dan menanyakan sisa saldo uang yang terdapat di buku tabungannya kepada pihak bank.

"Dari sanalah korban mengetahui sebanyak Rp 60 juta uang korban diambil oleh anak angkatnya sendiri. Saat ini kedua pelaku masih diperiksa untuk dimintai keterangan," pungkas Reza.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/16434361/modus-mengurus-bpjs-kesehatan-suami-istri-ini-kuras-tabungan-ibu-angkat-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke