Salin Artikel

Kasus Dugaan Penghinaan Sultan II, Polda Kalbar Kirim Surat Panggilan ke Hendropriyono

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polda Kalimantan Barat melayangkan surat panggilan klarifikasi kepada mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono terkait kasus dugaan penghinaan Sultan Hamid II.

“Surat panggilan klarifikasi sudah dilayangkan. Hanya saja, dijawab oleh pengacaranya, agar dijadwalkan ulang karena Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go, Kamis (16/7/2020).

Sampai dengan saat ini, kata dia, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari pihak pelapor, melakukan permintaan keterangan dari saksi ahli sejarah, ahli Bahasa Indonesia dan saksi ahli Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Donny.

Donny menjelaskan, setelah permintaan klarifikasi dipenuhi, penyidik akan melakukan gelar perkara. 

“Pada intinya, perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Nanti akan dilakukan gelar perkara. Namun kapan waktunya, kami masih belum tahu,” pungkas Donny.

Sementara itu, Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie, sebagai pelapor, meminta Hendropriyono datang memberi klarifikasi dan membuktikan omongannya yang menyebut Sultan Hamid II penghianat dan tak layak diangkat sebagai pahlawan.

Mahmud mengaku telah menerima sebanyak 4 buah Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Kalbar. 

“Sebanyak 4 SP2HP dari kasus tersebut sudah saya terima, termasuk surat pemanggilan Hendropriyono,” kata Mahmud.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono dilaporkan ke Polda Kalbar terkait video berdurasi 6 menit 13 detik yang berbicara tentang Sultan Hamid II dan sejumlah cuplikan gambar.

Video tersebut juga diunggah ke Youtube oleh kanal Agama Akal TV dengan judul "keturuan Arab pengkhianat, kok mau diangkat jadi pahlawan? Part 1 AM Hendropriyono".

"Laporan pengaduan ini terkait adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik (Sultan Hamid II)," ucap Pangeran Sri Negara Kesultanan Pontianak Syarif Mahmud Alkadrie.

Hendropriyono beralasan mengapa Sultan Hamid II tidak layak dinobatkan sebagai pahlawan nasional.

Dalam kesempatan itu, Hendropriyono menyebut Sultan Hamid II tidak senang ketika rakyat tidak menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan.

“Ketika Indonesia menjadi Republik Indonesia Serikat, pada tahun 1950 rakyat menginginkan Indonesia menjadi negara kesatuan, dia tidak happy. Dia tidak senang. Dia tetap ingin menjadi federalis,” ungkap Hendropriyono.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/17/10270611/kasus-dugaan-penghinaan-sultan-ii-polda-kalbar-kirim-surat-panggilan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke