Salin Artikel

3 Kabupaten di Maluku Diizinkan Gelar Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji mengatakan, daerah itu adalah Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Sistem belajar tatap muka itu hanya di zona hijau, yaitu Buru Selatan, Tanimbar dan Aru. Jadi tiga itu saja yang boleh tatap muka,” kata Insun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

Meski begitu, pembukaan sekolah di tiga kabupaten itu harus mendapatkan persetujuan dari Gugus Tugas Covid-19 terlebih dulu.

Sekolah, kata dia, juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Tetap diutamakan (protokol kesehatan), dan kalau mereka mau buka sekolah itu juga harus berdasarkan persetujuan dua pihak yakni gugus tugas (setempat) dan orangtua murid. Kalau orangtua murid dan gugus tugas tidak setuju, maka sekolah tidak boleh dibuka,” kata dia.

Sedangkan delapan kabupaten dan kota lain tak boleh melaksanakan aktivitas belajar dengan metode tatap muka.

Di antaranya, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Seram Bagian Barat.

Lalu, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Seram Bagian Timur.


Dari delapan kabupaten dan kota itu, Ambon masuk dalam kategori zona orange. Sisanya masuk dalam kategori zona kuning.

“Selain dari tiga kabupaten itu tidak boleh, sama sekali tidak diperkenankan,” katanya.

Insun menjelaskan, meski terdapat wilayah kecamatan dengan zona hijau di delapan kabupaten itu. Aktivitas belajar tatap muka tetap tak diizinkan.

Larangan itu sesuai dengan arahan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

“Tetap tidak diperbolehkan, meskipun kabupatennya zona kuning, kecamatannya zona hijau, tidak diperbolehkan. Karena kan pintu masuk ini mereka (siswa) leluasa di jalan, tetap tidak boleh. Kita tetap pakai aturan pusat bahwa zona merah, orange dan kuning tidak diperkenankan tatap muka," jelas Insun.

Menurutnya, kabupaten dan kota yang menyandang status zona orange dan kuning hanya boleh menerapkan sistem pembelajaran online.

Saat ini, kata Insun, aktivitas belajar mengajar belum efektif dilakukan karena masih dalam tahap pengenalan lingkungan sekolah (PLS).

“Belajarnya nanti mulai pekan depan,” tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/22040271/3-kabupaten-di-maluku-diizinkan-gelar-belajar-tatap-muka-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke