Salin Artikel

Curi Barang Berharga Milik Temannya, Pria 22 Tahun Ditangkap

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Aditya Rizki (24), mahasiswa asal Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, tidak menyangka temannya, YA (22), nekat mencuri dua buah laptop dan dua Ipad miliknya senilai Rp 50.000.000.

Kapolsek Kalasan AKBP Iman Santoso menjelaskan, kejadian terjadi saat korban sedang tertidur di dalam kamarnya.

"Peristiwa pencurian terjadi 9 Juli sekitar pukul 07.00 WIB," ujar Kapolsek Kalasan AKBP, Iman Santoso, Rabu (15/07/2020).

Pelaku yang mengetahui temannya tidur, kemudian mengambil dua buah laptop dua buah laptop, dua Ipad, tiga buah handphone dan satu vape.

"Pelaku dan korban ini saling kenal. Pelaku juga sudah tahu situasi di dalam rumah," tegasnya.

Mengetahui barang-barangnya hilang, korban lantas melapor ke Polisi.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku di sebuah hotel daerah Kota Yogakarta pada 13 Juli 2020.

Di hadapan polisi, pelaku mencuri karena faktor ekonomi.

Pasalnya, pelaku yang selama ini kerja di hotel dirumahkan karena pandemi Covid-19.

Polisi mengamankan barang hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.

"Dikenakan Pasal 362 KUHP pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/21344541/curi-barang-berharga-milik-temannya-pria-22-tahun-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke