Salin Artikel

Terima DP Rp 20 Juta, Artis H Diduga Terjerat Prostitusi Online, Polisi Buru Fotografer Jakarta

KOMPAS.com - Artis FTV, foto model dan sekaligus selebgram, berinisial H (23), minta maaf kepada keluarga dan masyarakat Medan setelah tersandung kasus dugaan prostitusi online.

Pernyataan maaf HH dilakukan saat gelar perkara di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.

Dari hasil penyelidikan, H mengaku telah menerima uang dari A sebesar Rp 20 juta. Uang tersebut dari pria yang juga turut ditangkap bersama H di kamar hotel. 

Namun demikian, status H hingga saat ini masih sebagai saksi. 

Berikut ini faktanya:

Artis H tiba di ruangan konferensi pers didampingi seorang pria yang diduga kuasa hukumnya.

HH saat itu mengenakan sepatu sport putih, celana hitam ketat, baju putih lengan panjang.

Badannya diselimuti jaket putih dengan kerudung warna biru.

Lalu, beberapa saat kemudian, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko berbicara menggunakan pengeras suara kepada HH.

Dengan suara parau seakan menahan tangis, HH membaca surat pernyataan maafnya.

"Saya di sini sebagai saksi. Saya meminta maaf kepada keluarga saya dan masyarakat Sumatera Utara," katanya.

Riko menjelaskan, saat ini HH masih berstatus saksi. Namun, jika dalam penyelidikan HH terbukti aktif menawarkan diri, bisa menjadi tersangka.

"Mungkin. Mungkin saja (jadi tersangka). Kalau dia secara aktif menawarkan diri," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan dua tersangka, R dan J.

R ditangkap di lobi hotel tempat HH diamankan. J diduga merupakan fotografer yang menjadi muncikari HH.

"Kita lakukan penahanan terhadap tersangka R dan kita bentuk tim untuk mengejar tersangka J," katanya.

Saat digerebek di kamar hotel, HH bersama seorang pria berinisial A.

A yang mengaku sebagai karyawan swasta, mengaku telah mengirim uang kepada J sebesar Rp 20 juta.

A tidak ditetapkan tersangka karena belum melakukkan hubungan badan dengan HH.

"Kenapa A tidak jadi tersangka karena hubungan badan itu belum terjadi. Kan tadi lihat kondomnya masih utuh. HH mungkin bisa jadi tersangka kalau dia aktif menawarkan diri," katanya.

Riko menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan paling lama 15 tahun

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/07/15/11520091/terima-dp-rp-20-juta-artis-h-diduga-terjerat-prostitusi-online-polisi-buru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke