Salin Artikel

Imbas Covid-19, Penjualan Hewan Kurban di Palembang Menurun

Di Palembang, Sumatera Selatan, para peternak sapi mengalami penurunan penjualan sampai 40 persen pada perayaan Idul Adha 1441 Hijriah yang akan berlangsung pada (31/7/2020) mendatang.

Idil Fitrisyah (32) salah satu peternak sapi mengatakan, satu bulan sebelum Idul Adha ia bisanya bisa menjual 168 ekor sapi yang akan dikurbankan. Namun, pada tahun ini hanya 52 ekor sapi yang terjual.

Hal tersebut dikarenakan permintaan dari masyarakat untuk hewan kurban pada tahun ini sangat menurun akibat dampak Covid-19.

"Ini hanya tinggal sekitar tiga pekan lagi Idul Adha, baru 52 yang terjual bisanya sampai ratusan sapi untuk kurban," kata Idil, Selasa (14/7/2020).

Permintaan sapi dari kandang yang dikelola Idil, biasanya dikirim ke daerah Ogan Ilir dan Prabumulih serta Palembang.

Namun tiga wilayah itu saat ini juga mengalami penurunan permintaan untuk hewan kurban.

Tak hanya daya beli yang menurun, pengiriman sapi dari luar pulau Sumatera juga mengalami kesulitan. 

Menurut Idil, peternakannya yang ada di Jawa tak bisa mengirimkan sapi ke Palembang karena terkendala Covid-19. Sehinggga ia pun menjual sapi yang hanya ada di peternakan yakni jenis Limosin, Simental, Ongole, Bali dan lokal. 

"Jika pun ada kekerungan permintaan sapi, biasanya diambil dari Lampung termasuk pakan,"ujarnya.

Terpisah, Ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Jafrizal menjelaskan, sebanyak 50 orang dari Dinas Peternakan dan Dokter Hewan Sumatera Selatan ditugaskan untuk memantau hewan ternak yang akan digunakan sebagai kurban Idul Adha.

Hewan kurban yang dijual tersebut, harus menjalani pemeriksaan kesehatan secara ketat serta memiliki surat keterangan kesehatan hwan.

"Para penjual hewan kurban harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH),"ungkapnya.

Selain itu, tim pemantau hewan kurban ini juga melibatkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, mereka akan memastikan kriteria hewan kambing atau sapi yang telah siap dikurbankan.

"Tahun lalu ada 25 persen yang tidak masuk kriteria karena kurang umur. Maka sekarang kita libatkan MUI. Untuk kambing yang siap dikurbakan adalah diatas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,"jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/16531821/imbas-covid-19-penjualan-hewan-kurban-di-palembang-menurun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke