Salin Artikel

Mantan Perangkat Desa Cabuli Gadis di Bawah Umur

GRESIK, KOMPAS.com - Seorang siswi sekolah menengah pertama (SMP) berinisial L (12) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan.

Kejadian tersebut dialami oleh L pada saat masih duduk dibangku kelas IV sekolah dasar (SD).

Pelaku pencabulan masih tetangga sendiri berinisial SLM (55), yang pada saat itu menjabat sebagai kaur kesra di pemerintahan desa setempat.

Kebetulan L merupakan anak yatim yang baru ditinggal ayahnya meninggal dunia, dan kemudian menetap bersama neneknya.

L kemudian sering bertemu dengan SLM.

"Laporan sudah masuk dan saat ini sedang kami proses," ujar Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto, saat dihubungi, Selasa (14/7/2020).

Sementara, kepala desa setempat, Abdul Qodir, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Pelaku merupakan salah satu perangkat desa, namun kini sudah dinonaktifkan, lantaran adanya laporan kejadian tersebut.

"Begitu ada laporan dari Polres sudah saya non aktifkan, untuk mencegah gejolak di masyarakat, soalnya dia kan perangkat desa," ucap Qodir.

Sebelum menonaktifkan SLM sebagai perangkat desa, Qodir mengatakan terlebih dulu memanggil yang bersangkutan.

Pada saat itu, SLM mengakui perbuatan yang dilakukan terhadap L.

"Begitu saya dapat laporan, saya langsung menggelar rapat. Saya kemudian ngomong baik-baik dan dia mengakui. Dan itu memang kenyataannya seperti itu," ujar Qodir.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/16412231/mantan-perangkat-desa-cabuli-gadis-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke