Salin Artikel

Gelar Sarjana dan Magister Wanita Pelempar Al Quran di Makassar Palsu

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik kepolisian mengungkap fakta baru terkait tersangka kasus pelemparan Al Quran yang terjadi di Kecamatan Wajo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2020) lalu.

INC (40) yang sudah dijadikan tersangka disebut penyidik menggunakan gelar sarjana dan master palsu di KTP agar terlihat terpandang di mata orang lain.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, INC memasang identitas sarjana dan master di bidang psikologi di kartu identitasnya.

Bahkan, INC mengaku merupakan lulusan di kampus Sidney, Australia, dan berprofesi sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi.

"Tapi ketika (kami) tanya status S1 dan S2 nya dia tidak bisa menjawab dan akhirnya mengaku tidak benar atau istilahnya bodong," kata Kadarislam saat diwawancara, Selasa (14/7/2020).

Kadarislam menambahkan, gelar pendidikan palsu itu juga dipakai INC untuk mendaftar pekerjaan.

Saat bersama orang lain, INC juga kerap memamerkan gelar pendidikannya tersebut.

Namun, saat polisi menanyakan detail di mana menempuh pendidikan, INC tak mampu menjawabnya.

"Memang kecenderungannya begitu. Makanya dia dikucilkan sama masyarakat di situ, suka terlalu mencampuri, terlalu punya power, sehingga itulah yang sering muncul," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang wanita marah-marah hingga melempar Al Quran viral di media sosial Facebook.

Dalam video tersebut, terlihat wanita berambut panjang mengenakan pakaian berwarna oranye itu mendatangi dan memarahi salah seorang warga yang tengah duduk.

Wanita itu melempar Al Quran yang dibawanya dan mengatakan dirinya tidak berdosa.

Selain itu, wanita tersebut mengancam akan merobek Al Quran.

"Mau ko robek itu? Saya tidak takut dosa-dosaan," kata wanita itu setelah salah satu lelaki dalam video itu mengingatkan perbuatannya tersebut.

Tidak lama setelah video beredar, wanita yang di dalam video itu yang berinisial INC ditangkap.

Atas perbuatannya, INC dijerat Pasal 156 huruf a tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/14/10074831/gelar-sarjana-dan-magister-wanita-pelempar-al-quran-di-makassar-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke