Salin Artikel

Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.

"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Ibrahim mengatakan, Andi Hadi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (10/7/2020). 

Andi Hadi dianggap melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP, Pasal 335, 336, dan 55 KUHP juncto Pasal 93 undang-undang Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ibrahim.

Sebelumnya diberitakan, Andi Hadi menjadi penjamin jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).

Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak napas.

Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.


Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.

Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.

Tim Gugus yang bertugas pada akhirnya menyerahkan jenazah tersebut usai AH menjadi penjaminnya.

Belakangan setelah kasus ini viral, Direktur RSUD Daya Makassar dicopot PJ Wali Kota Makassar. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/13/18114431/anggota-dprd-makassar-penjamin-pengambilan-jenazah-covid-19-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke