Salin Artikel

Mencuri Bawang untuk Bayar Rapid Test

Beruntung, Arifuddin tidak jadi bulan-bulanan pedagang lainnya dan langsung diserahkan ke polisi di Mapolsek Tanjungpinang Kota.

Humas Polsek Tanjungpinang Kota Aipda Budi Rahmat Indra mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah aksi pelaku terekam di kamera pengawas (CCTV).

Pemilik barang dan pedagang lainnya kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku dan akhirnya AL berhasil ditangkap.

"Pelaku langsung diserahkan warga ke Mapolsek Tanjungpinang Kota," kata Budi saat dihubungi melalui telepon, Jumat (10/7/2020).

Kepada wartawan, Budi menjelaskan bahwa pelaku nekat mencuri 10 karung bawang karena tidak lagi memiliki uang.

Pasalnya pelaku telah tiga bulan tidak bekerja.

Sementara itu, untuk balik ke kampung halamannya, AL dipusingkan dengan persyaratan yang mewajibkan untuk rapid test.

Kepada polisi, AL mengatakan bahwa bawang hasil curian itu akan dijual untuk membiayai rapid test.

"Untuk mencari uang buat bayar rapid test, pelaku mencuri 10 karung bawang, karena selain dirinya, istrinya juga harus rapid test," kata Budi.

AL menjelaskan bahwa selama berada di Tanjungpinang bersama istrinya, dirinya sama sekali tidak memiliki pekerjaan tetap alias serabutan.

"Makanya saat istri pelaku ngajak pulang kampung, pelaku bingung karena tidak memiliki biaya buat bayar rapid test," kata Budi.

Menurut Budi, AL mendapatkan info dari teman-temannya bahwa biaya rapid test sebesar Rp 350.000 per orang.

"Jadi untuk berdua menjadi Rp 700.000," kata Budi.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/15163861/mencuri-bawang-untuk-bayar-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke