Salin Artikel

Petugas Perlindungan Anak yang Cabuli Siswi SMP Korban Perkosaan Diduga Kabur

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada tersangka DA untuk diperiksa.

Namun, hingga Kamis (9/7/2020) tersangka belum menjawab atau datang menghadiri pemeriksaan dari Polda Lampung.

Buron polisi

Meski tidak menyebutkan secara langsung bahwa DA telah melarikan diri, Pandra mengatakan, kepolisian masih mencari keberadaan tersangka tersebut.

“Tersangka sudah dipanggil, pemanggilan pertama. Apabila ada keluarga yang mengetahui keberadaannya, ada di mana, diharapkan bisa memberitahu kepada polisi,” kata Pandra ditemui Mapolda Lampung, Kamis (9/7/2020) sore.

Pandra mewanti-wanti agar tidak ada yang menghalangi penyidikan kepolisian, ataupun menyembunyikan tersangka.

“Jika ada yang menyembunyikan (tersangka) bisa dikenakan pidana,” kata Pandra.

Olah TKP

Pandra menambahkan, Subdit IV Renakta Ditkrimum Polda Lampung juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) yakni di kediaman korban NF di Way Jepara, Lampung Timur.

“Kami bawa kembali korban ke rumahnya di Way Jepara, ini untuk memastikan kembali keterangan dari saksi korban,” kata Pandra.

Pandra mengatakan, hasil olah TKP ini untuk melihat urutan kejadian, sehingga bisa dijadikan penambahan dari alat bukti yang ada.

Dicabuli berulang kali

“Sehingga dalam proses penyidikan bisa semakin terang. Dan jika ada perkembangan kasus, pengumpulan alat bukti sudah ada,” kata Pandra.

Diberitakan sebelumnya, NF (13) mengalami pencabulan oleh salah satu petugas P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.

NF dicabuli berulang kali saat dia sedang menjalani pendampingan atas kasus pemerkosaan yang telah menimpa dirinya sebelumnya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/10/07541041/petugas-perlindungan-anak-yang-cabuli-siswi-smp-korban-perkosaan-diduga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke