Salin Artikel

Polisi Tangkap Pembunuh Guru SD yang Jasadnya Dimasukkan ke Ember

Pelaku berinisial AR (18) yang diketahui adalah tetangganya sendiri. 

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan kabar penangkapan tersebut.

Menurutnya, pelaku saat ini masih diperiksa oleh penyidik untuk mengetahui motif pembunuhan secara sadis tersebut.

"Pelaku ditangkap oleh tim Puma Satreskrim Polres Banyuasin,sebelum 1X24 jam.Sekarang masih diperiksa," kata Danny melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Kamis (9/7/2020).

Danny menyebutkan, AR ditangkap di kediaman tersangka yang berada di Jalur V, Kecamatan Muaratelang, Kabupaten Banyuasin.

Saat itu, AR berencana keluar rumah untuk melarikan diri.

"Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan didapati HP milik korban merek Vivo dan Nokia terdapat di dalam saku celananya. Ketika diperiksa, tersangka telah membunuh korban," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya sendiri lantaran diduga menjadi korban pembunuhan, Kamis (9/7/2020).

Informasi yang dihimpun, korban yang diketahui bernama EY (50) ditemukan dalam kondisi telanjang serta tangan terikat tali dan dimasukkan ke ember berukuran 60 cm di kediamannya di Jalur 5 Desa Marga Rahayu, Kecamata Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Sianipar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, petugas mulanya mendapatkan laporan dari warga.

Setelah itu, polsek setempat langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.

"Korban ditemukan tewas dalam ember dengan keadaan dibungkus kain tebal atau  karpet," kata Danny saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/23013831/polisi-tangkap-pembunuh-guru-sd-yang-jasadnya-dimasukkan-ke-ember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke