Salin Artikel

Kasus Pemerkosaan di Lembaga Perlindungan Anak dan Dugaan Perdagangan

Adapun tersangka dalam kasus ini adalah DA, petugas di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.

Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan mengatakan, penetapan DA sebagai tersangka adalah langkah awal untuk membongkar tindakan pidana perdagangan orang yang diduga juga dilakukan oleh DA.

Korban diduga diperkosa dan dijual saat menjalani pendampingan dan trauma healing oleh DA.

“Ini merupakan langkah awal bagi Polda Lampung untuk segera memeriksa tersangka yang dapat dikembangkan untuk menggali perkara pencabulan ini secara dalam, serta menyisir sejumlah terduga pelaku yang terlibat dalam kasus ini,” kata Chandra di Sekretariat LBH Bandar Lampung, Kamis (9/7/2020).

Chandra mengatakan, patut diduga tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal itu sesuai dengan fakta dan keterangan korban di dalam proses pemeriksaan.

“Kami mendesak untuk segera diproses serta diusut sesuai dengan dugaan-dugaan yang ada di dalam perkara ini, sampai perkara ini terang. Termasuk indikasi dugaan perdagangan orang,” kata Chandra.

Tanggapan polisi

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

Pandra mengatakan, saat ini penyidik masih fokus pada pemenuhan alat bukti dari perkara yang dilaporkan oleh keluarga korban, yakni dugaan pencabulan.

“Dikembangkan dahulu. Saat ini masih fokus pada laporan korban yakni dugaan tindak pidana Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Pandra.


Pengakuan korban kepada LBH

Dugaan perdagangan orang tersebut diketahui saat korban mengadukan kasus itu ke LBH Bandar Lampung.

Kepala Divisi Ekosob LBH Bandar Lampung Suma Indra Jarwandi mengatakan, korban mengaku bahwa DA sempat menawarkan dirinya kepada orang lain berinisial BA.

“DA menawarkan kepada BA melalui pesan WhatsApp, lengkap dengan foto,” kata Suma.

Korban lalu dijemput oleh BA dengan alasan mengatarkan untuk berobat.

Korban dibawa oleh BA dan disetubuhi di salah satu hotel di Way Jepara, Lampung Timur.

Korban mengaku diberi uang sebesar Rp700.000, namun dibagi dua.

Sebesar Rp500.000 untuk korban dan Rp200.000 untuk DA.

Orang lain yang diduga telah "memesan" korban yakni seseorang berinisial A dengan uang sebesar Rp150.000.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/09/14043261/kasus-pemerkosaan-di-lembaga-perlindungan-anak-dan-dugaan-perdagangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke