Salin Artikel

Polisi: Kebakaran Kapal Tanker Jag Leela di Belawan Akibat Kelalaian, Pelaku Tewas di Lokasi

Hal tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikirimkan melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (7/7/2020) malam.

Disebutkan bahwa kesalahan atau kelalaian menyebabkan kebakaran yang mengakibatkan meninggal dunia dan luka sebagaimana diatur dalam pasal 188 KUHP dan atau pasal 359 KUHP.

7 meninggal dunia

Dikatakannya, kejadian berawal saat karyawan sedang bekerja  di dek kapal.

Tiba-tiba terjadi kebakaran dan ledakan pada tangki slok yang mengakibat 7 orang pekerja meninggal dunia. 

Selain itu, 7 orang luka berat (opname) serta 13 org luka ringan atau berobat jalan dan kerugian materil sebesar Rp 300 miliar.

Hasil cek tempat kejadian perkara di nahas tersebut, dtemukan kabel las dan jepitan kabel las serta cutting las di atas tangki slop dekat tangki COT 6.

“(pembersihan itu) dilakukan dengan menggunakan alat las yang diduga menjadi menyebabkan ledakan dan terbakar pada bagian tangki slok dan tangki COT 6,” katanya.

Diduga, alat las yang digunakan menyambar uap bahan bakar pada tangki slop sehingga menimbulkan api  dan ledakan serta kebakaran.

Kasus dihentikan

Hasil penyidikan polisi, menetapkan S (27) ditetapkan sebagai tersangka. Warga asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Keputusan penyidikan perkara dihentikan penyidikan demi hukum karena tersangka meninggal dunia, sesuai dengan pasal 77 KUHP, gugur hak menuntut dan pihak pemilik kapal dengan keluarga korban meninggal dunia maupun yang luka-luka sudah berdamai,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/08/11005871/polisi-kebakaran-kapal-tanker-jag-leela-di-belawan-akibat-kelalaian-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke