Salin Artikel

Silang Pendapat Bupati Ogan Ilir dan Ombudsman Soal Pemecatan 109 Tenaga Medis

Sebelumnya ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait LAHP yang dirilis Ombudsman Sumsel Jumat (3/7/2020), Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam mempertanyakan hasil pemeriksaan dan klarifikasi yang dilakukan oleh Ombudsman Sumsel. 

"Mengarah ke mano, jangan mengarah-mengarah, kalau (baru) mengarah itu belum salah, mengarah ke tidak baik belum tentu ia melakukan yang tidak baik, mengarah itu belum dikerjakan, jangan ngada-ngadalah, kalau salah katakan yang mana salahnya kita akan perbaiki," kata Ilyas saat itu.

Berdasarkan pemeriksaan satu bulan lebih

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ketika dimintai tanggapannya terkait sikap Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam yang mempertanyakan hasil pemeriksaan yang mengarah ke maladministrasi tersebut mengatakan, terkait  pemecatan tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir, Ombudsman Perwakilan Sumsel sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan para pihak selama satu bulan lebih.

"kegiatan tersebut dilakukan dengan profesional, cermat, imparsial (tidak memihak pihak manapun), dan bukti yang didapat mengarah kuat adanya tindakan malaadministrasi yg dilakukan oleh Bupati Ogan Ilir dan Dirut RSUD," tegas M Adrian Agustiansyah.

M Adrian menegaskan bahwa untuk hasil lengkapnya akan dipaparkan dihadapan Bupati Ogan Ilir saat penyerahan LAHP.

Hasil pemeriksaan diserahkan ke Bupati pertengahan Juli

"Untuk lengkapnya hasil pemeriksaan akan kami paparkan langsung dihadapan Bupati pada saat penyerahan LAHP yang dijadwalkan pertengahan Juli dikantor Ombudsman Sumsel," tambah M Adrian.

M Adrian menjelaskan, dalam Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Pasal 1 disebutkan mengenai malaadministrasi. 


Malaadministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Kemudian, berdasarkan ketentuan dalam pasal 351 ayat 4 dan 5 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat. 

Kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tersebut akan diberi sanksi berupa pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan  yang dilaksanakan oleh kementerian. 

Lalu, tugas dan kewenangannya dilaksanakan oleh wakil kepala daerah atau pejabat lain yang ditunjuk. 

Seperti diberitakan lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumsel Jumat (3/7/2020) lalu telah mengeluarkan siaran pers hasil pemeriksaan dan klarifikasi pemberhentian 109 tenaga kesehatan di RSUD Ogan Ilir.

Sejumlah pihak dari perwakilan 109 tenaga kesehatan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Kabag Hukum Pemkab Ogan Ilir, organisasi Persatuan Perawat Nasional Indonesia Wilayah Sumatera Selatan hingga Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir telah diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan itu menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah ditemukan dugaan mengarah ke perbuatan malaadministrasi oleh Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam saat memecat ke 109 tenaga kesehatan tersebut. 

https://regional.kompas.com/read/2020/07/08/08182501/silang-pendapat-bupati-ogan-ilir-dan-ombudsman-soal-pemecatan-109-tenaga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke