Salin Artikel

Berkunjung ke Aceh Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test

Seluruh masyarakat yang masuk ke Provinsi Aceh lewat jalur Aceh Tamiang harus membawa surat hasil rapid test atau swab dari rumah sakit atau layanan kesehatan.

Warga yang tidak membawa bukti hasil pemeriksaan virus corona atau Covid-19 tidak akan diizinkan untuk masuk ke Aceh.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkab Aceh Tamiang Agusliana Devita menyebutkan, bagi warga yang keluar dari Aceh harus membawa surat keterangan sehat dan surat berpergian dari kepala desa.

Adapun posko perbatasan Medan-Aceh ada dua, yaitu posko di Terminal Aceh Tamiang dan Posko Timbangan Perbatasan Aceh Tamiang.

"Kedua posko ini akan dilakukan pemeriksaan khusus untuk pengendara yang mau keluar dan masuk Aceh. Ini sesuai dengan intruksi dari Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Agusliana dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2020).

Dia mengimbau agar seluruh masyarakat memahami aturan ini, sehingga tidak kecewa karena dilarang melanjutkan perjalanan.

Kebijakan ini bertujuan memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

“Kami harap ini dipahami masyarakat, sehingga melengkapi surat-surat yang dibutuhkan sebelum berpergian,” kata dia.

Agusliana menyebutkan, Pos Aceh Tamiang merupakan jalur terpadat untuk keluar-masuk Provinsi Aceh.

Pos nantinya akan dilengkapi dengan tenaga medis untuk memeriksa suhu tubuh pengendara.

Apabila suhu tubuh pengendara dinyatakan tidak sehat oleh tenaga medis, maka akan dilakukan rapid test.

“Jika hasilnya reaktif, langsung dilanjutkan dengan tes swab di RSUD Aceh Tamiang,” kata dia.

Sampai hari ini, ada sebanyak 87 pasien positif corona di Aceh.

Sebanyak 40 pasien sudah dinyatakan sembuh.

Kemudian ada 44 orang yang masih dirawat di rumah sakit.

Selain itu, ada 3 pasien yang meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/07/13213231/berkunjung-ke-aceh-wajib-bawa-surat-hasil-rapid-test

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke