Salin Artikel

Menghalangi Penyitaan 3 Ekskavator, Kepala Desa Jadi Tersangka

Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan AD (51) sebagai tersangka di Kecamatan Riausilip, bersamaan dengan operasi penindakan dan penyidikan tambang ilegal.

Kepala Seksi 3 Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Harianto mengatakan, penetapan AD sebagai tersangka bermula dari pelaksanaan Operasi Jaga Bumi Balai Gakkum Sumatera yang berhasil menangkap HS, pelaku penambangan ilegal dalam kawasan hutan produksi mapur.

"Saat petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 3 alat berat ekskavator, oknum kepala desa dengan puluhan warga mendesak petugas untuk tidak membawa barang bukti," kata Harianto dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Dia menuturkan, dalam proses penyitaan itu, ada pihak yang mengintimidasi sopir truk trailer yang akan mengangkut barang bukti.

"Mereka mengancaman jika tetap masuk ke lokasi, trailer akan dibakar sehingga sopir ketakutan mengangkut barang bukti," ujar dia.

Harianto menambahkan, AD dan puluhan orang lainnya mendesak petugas untuk tidak mengamankan dan membawa keluar 3 alat berat dari areal pertambangan.

Mereka juga membuat surat pernyataan menolak penyitaan barang bukti.

Surat tersebut ditandatangani kepala desa dan 57 orang lainnya.

Atas tindakan ini, AD dinilai melanggar Pasal 102 ayat 1 jo Pasal 22 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

AD terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara itu, Kepala Penyidik Perambahan Hutan Gakkum KLHK, Supartono mengatakan bahwa sebagai aparat desa, AD seharusnya membantu petugas, bukan malah sebaliknya, yaitu menghalangi penegakan hukum.

"Tindakan menghalangi penyidik seperti yang dilakukan oleh AD ini merupakan tindakan pidana," ucap Supartono.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/06/11421681/menghalangi-penyitaan-3-ekskavator-kepala-desa-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke