Salin Artikel

Respons Polisi soal Viral Pesta Perpisahan Siswa SMK Abaikan Protokol Kesehatan

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pesta perpisahan siswa SMK 4 Makassar di tengah pandemi Covid-19 yang digelar di Hotel Gammara, Kecamatan Mariso, Makassar, Senin (29/6/2020) terus menuai kecaman.

Kecaman tersebut bermunculan lantaran para peserta pesta yang bertajuk event prom night itu mengabaikan protokol kesehatan seperti yang ada dalam Perwali Makassar Nomor 31 tahun 2020.

Pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Makassar meminta kepolisian untuk mengusut acara tersebut.

Kapolrestabes Makassar Kombes (Pol) Yudhiawan Wibisono saat dikonfirmasi mengaku penindakan pesta siswa yang mengabaikan aturan protokol kesehatan itu merupakan kewenangan pemerintah kota.

Menurut dia, penindakan bagi warga yang melanggar protokol kesehatan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

"Kalau (melanggar) Perwali itu kewenangan Satpol PP. Kalau masalah tidak mengikuti protokol kesehatan polisi hanya bisa mengimbau," kata Yudhiawan kepada Kompas.com saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).

Menurut Yudhiawan, maklumat Kapolri soal larangan berkerumun di tengah pandemi kini juga sudah dicabut.

"Kalau PSBB dulu kita yang punya kewenangan. Sekarang semua sudah diserahkan ke pemkot," ujar Yudhiawan.

Sebelumnya diberitakan sebuah video berdurasi 21 detik menjadi viral di media sosial usai memperlihatkan sebuah pesta yang digelar pelajar di sebuah hotel di Makassar.

Dalam video tersebut, para pelajar berjoget sambil berkerumun kemudian ada juga seorang siswa yang dibopong teman-temannya.

Kegiatan ini kemudian menjadi viral lantaran pesta tersebut digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengabaikan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah kota Makassar seperti menjaga jarak dan menggunakan masker.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/21542011/respons-polisi-soal-viral-pesta-perpisahan-siswa-smk-abaikan-protokol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke