Salin Artikel

Kasus Penyerangan di Bandung, Pelaku yang Mengaku Polisi Ditangkap

Sebanyak empat orang sudah dijadikan tersangka, sementara dua orang masih berstatus saksi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif akhirnya kami menetapkan 4 orang sebagai tersangka dan 2 orang lainnya saksi," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Marsel saat dihubungi wartawan, Rabu (3/7/2020).

Keempat tersangka yaitu I alias Ipey (35), AR alias Dika (25), UJ (34) dan DS yang masih berusia di awah umur.

Keempatnya ditetapkan tersangka karena melakukan penganiayaan.

Marsel mengatakan bahwa dari keempat pelaku ini terdapat satu orang pelaku utama yang mengaku polisi.

Hal tersebut dilakukan pelaku agar korban mau membuka pintu kontrakan.

"Otak pelaku yang mengaku sebagai polisi agar pintu dibuka sudah ditangkap," kata dia.

Saat ini polisi masih memburu dua orang lainnya yang diduga ikut terlibat penganiayaan dalam penyerangan itu.

"Kita masih memburu dua pelaku lainnya yang ikut melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Marsel.

Diberitakan sebelumnya, dua orang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga geng motor.

Sekelompok orang itu menyerang salah satu rumah yang dijadikan kontrakan di Jalan Terusan Cibogo, Kelurahan Sukawarna, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Minggu (28/6/2020) dini hari.

Penyerangan itu berawal saat tujuh orang pelaku penyerangan mendatangi rumah korban.

Mereka kemudian mengetuk pintu sambil mengaku sebagai polisi.

Saat korban membuka pintu, pelaku langsung menyerang dan melakukan penganiayaan menggunakan botol ke arah korban.

Pelaku juga diduga mengayunkan suatu benda tajam.

Korban yang merupakan seorang wanita dan pria itu mengalami luka dan kini dalam perawatan medis di rumah sakit.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/09565961/kasus-penyerangan-di-bandung-pelaku-yang-mengaku-polisi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke