Salin Artikel

Bupati Lampung Utara Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis tersebut 3 tahun lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Agung juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta.

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti menerima suap dalam kedudukannya sebagai seorang kepala daerah.

“Menjatuhi terdakwa Agung dengan pidana selama 7 tahun penjara dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp750 juta subsider 8 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Efiyanto di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis.

Majelis hakim menyatakan Agung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan jaksa KPK.

Agung dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Agung dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai terdakwa Agung bersikap sopan selama persidangan, berstatus sebagai kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum.

Vonis lebih ringan juga diberikan kepada sang paman, Raden Syahril yang satu pemberkasan dengan perkara Agung.

Raden Syahril divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didakwa telah menerima uang suap lebih dari Rp 100 miliar selama 5 tahun menjabat.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/03/09063961/bupati-lampung-utara-divonis-lebih-ringan-dari-tuntutan-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke