Salin Artikel

Bantu Teman Telilit Utang, Pria 36 Tahun Ini Nekat Menjual Uang Palsu

KENDAL, KOMPAS.com - Wawan (36), warga Gingsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ditangkap polisi saat hendak menjual uang palsu senilai Rp 10 juta.

Rencananya uang palsu tersebut dijual pelaku seharga Rp 5 juta.

Di hadapan petugas, Wawan mengaku menjual uang palsu untuk menolong temannya yang sedang terlilit utang.

“Teman saya mempunyai utang Rp 17 juta, saya hanya ingin menolongnya saja,” katanya di Mapolsek Kendal, Kamis (2/7/2020).

Dia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang asal Temanggung.

“Saya belinya juga Rp 5 juta, tapi dapatnya Rp 10.7 juta,” akunya.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 107 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

“Sepintas uang palsu itu, hampir sama dengan yang asli. Tapi setelah diteliti, ada perbedaannya,” kata Ali.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2011, tentang mata uang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/12241981/bantu-teman-telilit-utang-pria-36-tahun-ini-nekat-menjual-uang-palsu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke