Salin Artikel

Kronologi Pria Tikam dan Tembak Kenalannya yang Tak Bayar Utang

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap MI (44) pelaku pembunuhan terhadap korban BR (48) yang dilatarbelakangi masalah utang piutang.

Pelaku diketahui merupakan rekanan korban yang baru dikenalnya sejak setahun terakhir.

BR dihabisi oleh MI di halaman rumahnya di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin Utara saat datang menagih utang.

Saat itu korban menolak membayar utangnya kepada pelaku dan sempat terjadi adu mulut sebelum pelaku menikam korban sebanyak tujuh kali.

Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi mengatakan, sebelum ditikam hingga tewas, korban terlebih dahulu ditembak menggunakan pistol air soft gun oleh pelaku.

"Ketika dia datang ke TKP untuk menagih utang, terjadi adu mulut dan pelaku menembak korban dengan air soft gun," ujar AKP Gita Suchandi Achmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (1/6/2020) malam.

Usai ditembak menggunakan senjata air soft gun, korban, kata Gita sempat memberikan perlawanan kepada pelaku.

Namun, pelaku kembali menyerang korban menggunakan belati yang dibawanya dengan menghujamkan ke tubuh korban.

"Korban sempat memberikan perlawanan tapi pelaku melakukan penusukan kepada korban menggunakan belati yang disimpan di kakinya," jelasnya.

Menurut Gita, korban memiliki utang sebesar Rp. 7.500.000 kepada pelaku terkait jasa sewa mobil truk.

Pelaku waktu itu ingin menyewa sebuah mobil truk kepada korban, namun setelah memberikan uang, mobil yang dijanjikan tak kunjung diberikan korban.

"Dijanjikan sewa mobil truk ternyata mobil itu tidak ada dan dijanjikan uangnya kembali ternyata juga tidak ada," ungkap Gita.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial MI (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan menghabisi kenalannya lantaran tak membayar utang.

Korban BR (48) dihabisi di halaman rumahnya di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin, saat datang menagih utang.

Usai membunuh korban, pelaku bermaksud kabur ke Pulau Jawa namun berhasil di tangkap di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/02/07075741/kronologi-pria-tikam-dan-tembak-kenalannya-yang-tak-bayar-utang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke