Salin Artikel

Perkosa Menantunya yang Berusia 14 Tahun, Kakek Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Gede Putu Anom mengatakan, IMY telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Anom, pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Pelaku memerkosa menantunya pada Rabu (29/4/2020). Saat itu, korban sedang tidur di kamarnya.

"Korban tidak bisa melawan," kata Anom dalam keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).

Tindakan itu terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya pada 28 Juni 2020.

Sang ibu pun melaporkan tindakan pelaku ke polisi. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lokasi kejadian.

Pada Selasa (30/6/2020), pelaku ditangkap di rumahnya.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


IMY diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, gadis berusia 14 tahun, asal Denpasar Selatan, diperkosa sepupunya hingga hamil pada 2019.

Korban dinikahkan dengan sepupunya yang juga masih di bawah umur itu. Pernikahan dilangsungkan dengan upacara adat kecil.

Setelah itu, kedua anak ini tinggal pisah kamar dan tidak saling bicara. Korban melahirkan pada awal 2020.

Namun, IMY, sang mertua memerkosa korban pada awal 2020. Akibat tindakan IMY yang masih pamannya, korban mengalami tekanan psikologis.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/18431341/perkosa-menantunya-yang-berusia-14-tahun-kakek-ini-diancam-15-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke