Salin Artikel

Kata Bupati Bogor soal Rhoma Irama Nekat Manggung: Proses Hukum Berjalan Terus

Sebelumnya, Rhoma Irama memberi tanggapan lewat akun YouTube-nya setelah mengetahui dirinya terancam diproses secara hukum karena nekat manggung.

Dalam keterangannya, Rhoma Irama merasa aneh karena dia menjadi sasaran. Padahal, menurut dia, saat itu dirinya didampingi aparat kepolisian.

Menurutnya, jika ada larangan seharusnya sudah dilakukan sejak awal, bahkan sebelum berdirinya panggung.

Jika nantinya ada proses hukum tentunya akan membingungkan buat Rhoma Irama.

Dia berharap agar semua masalah ini dapat segera selesai dan pernyataan Bupati Bogor dia harapkan hanya sekedar bercanda.

Bupati Bogor pastikan proses hukum berjalan terus

Menyikapi hal itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa apa yang dikatakan Rhoma Irama sebagai bantahan adalah merupakan haknya.

Yang jelas, kata Ade, proses hukum harus tetap berjalan bagi pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara (Rhoma Irama) pada saat itu.

"Rhoma Irama boleh mengatakan apa aja sih (didampingi aparat dan bupati bercanda) silahkan, itu haknya. Tapikan nanti yang jelas proses (hukum) berjalan terus," kata Ade saat ditemui usai acara HUT ke-74 Bhayangkara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/7/2020).

Ade yang juga sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memastikan bahwa kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

Saat disinggung soal pendampingan dari pihak-pihak yang ikut mengamankan, Ade secara tegas mengatakan tim gabungan Gugus Tugas sedang melakukan penyelidikan terhadap siapapun orang yang terlibat dalam acara itu.


Bupati Bogor akui kecolongan

Ade meyakini, adapun entah siapa yang terlibat dalam hal ini sudah pasti nantinya juga akan terungkap oleh pihak berwenang dalam hal ini pihak kepolisian.

"Kami juga sedang mencari pihak-pihak yang terlibat mengamankan acara itu, baik ada seseorang yang nongkrong di situ sehingga aparat di bawah jadi takut," terangnya.

"Enggak tahu ya, nanti juga akan terungkap dalam pemeriksaan polisi," sambung dia saat ditanya siapa orang tersebut.

Kendati demikian, Ade mengakui bahwa pihaknya memang tidak mengetahui acara sudah berlangsung sejak Sabtu sehingga tidak sempat dilakukan pembubaran di lokasi.

Walhasil, tim gabungan gugus tugas tidak sempat dikerahkan ke lokasi untuk membubarkan lantaran sejak awal Pemkab Bogor sudah percaya dengan komitmen yang dibuat.

"Jadi pada saat itu sudah kirim surat langsung kami anggap ketika mereka terima dan gugus tugas sudah kesana untuk membatalkan acara hiburan dan sudah oke, jadi kita percaya mereka akan mematuhi aturan lalu ada berita bahwa konser juga sudah dibatalkan. Nah kita sudah percaya aturan tidak akan dilanggar tetapi kenyataannya pada hari H ternyata terjadi, itu diluar kewenangan kami karena memang jaraknya cukup jauh dari sini," ungkapnya.

Selanjutnya, tambah Ade, pihak polisi yang akan menentukan dan memberikan sanksi terhadap siapa yang terbukti melanggar aturan.

Langgar PSBB parsial

Sebelumnya diberitakan, aksi panggung pedangdut Rhoma Irama di acara khitanan warga Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berbuntut panjang.

Bupati Bogor Ade Yasin meminta semua pihak yang terlibat sebagai penyelenggara dan pengisi acara tersebut diproses secara hukum.

Menurut dia, acara tersebut tidak sesuai dengan peraturan Pemkab Bogor yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, seperti level kewaspadaan daerah dan penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah.

Selain itu, mengatur protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru atau new normal.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/15184531/kata-bupati-bogor-soal-rhoma-irama-nekat-manggung-proses-hukum-berjalan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke