Salin Artikel

Satu Keluarga Jadi Sindikat Pencurian Mobile Banking

Adapun ketiga tersangka itu merupakan satu keluarga. Mereka tinggal di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat mengatakan, kerugian yang dialami korban hingga Rp 415 juta.

Hanny mengatakan, para tersangka yang merupakan satu keluarga tersebut tergabung dalam sindikat Tulung Selapan "Tipsani" alias tipu sana sini.

"Menariknya, ketiganya merupakan keluarga," kata Hanny saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Kemudian tersangka AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban.

Sementara tersangka MA berperan menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih uang korban melalui internet banking.


Membuat laporan palsu

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pelaporan dengan kuasa palsu kepada provider telepon seluler, dengan mengatakan bahwa ponsel yang digunakannya telah hilang dan nomor ponsel tersebut akan diaktifkan kembali.

Setelah nomor ponsel dikuasai dan dapat aktif kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan, termasuk dengan akses internet mobile banking milik korban.

Para pelaku mentransfer uang yang ada di rekening pemilik asli kepada beberapa rekening milik tersangka.

"Barang bukti yang kami sita adalah beberapa kartu sim, rekening koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Hanny.

Menurut Hanny, saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban.

Dari pengakuan tersangka, menurut Hanny, data yang didapatkan tersangka berdasarkan data acak atau random.

"Para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani atau tipu sana sini," kata Hanny.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP. Kemudian Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 UU ITE.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/11171351/satu-keluarga-jadi-sindikat-pencurian-mobile-banking

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke