Salin Artikel

Pengacara Petinggi Sunda Empire Tolak Dakwaan Jaksa, Ini Alasannya

Keberatan itu disampaikan saat pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/6/2020).

"Menurut kami ada beberapa hal yang perlu ditanggapi secara saksama, mengingat di dalam surat dakwaan tersebut terdapat berbagai kejanggalan dan ketidakjelasan yang menyebabkan kami mengajukan keberatan," kata Huda.

Alasan keberatan itu lantaran di dalam surat dakwaan, JPU menerangkan bahwa terdakwa Ki Ageng Ranggasasana menyampaikan materi di dalam acara pertemuan dengan pejabat atau pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah.

Dengan perbuatan itu, terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 15 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Huda menyebut bahwa pasal tersebut menjerat siapapun yang menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau tidak pasti, atau tidak lengkap.

Menurut Huda, pasal tersebut tidak tepat diterapkan kepada kliennya.

Sebab, peran terdakwa Ki Ageng Ranggasasana yang dijelaskan dalam surat dakwaan hanya memberikan materi di lingkup internal pejabat atau pengurus Sunda Empire dari berbagai daerah.

Penyampaian materi juga dilakukan di dalam sebuah forum, bukan di depan khalayak umum atau kepada masyarakat.


Menurut Huda, kliennya sama sekali tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi.

Bahkan tidak menyiarkan hasil foto dan video materi dalam acara pertemuan tersebut.

"Bahwa dikarenakan terdakwa tidak memiliki peran dalam hal penyebaran atau penyiaran foto maupun video saat memberikan materi, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima dan keliru," kata Huda.

Huda mengatakan, jaksa menilai bahwa beredarnya video orasi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana saat menyampaikan materi di dalam acara pertemuan pengurus Sunda Empire telah menimbulkan keonaran di masyarakat, khususnya di masyarakat Sunda.

Menurut Huda, unsur keonaran yang dimaksud jaksa itu tidak terpenuhi.

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur 'keonaran' sebagaimana yang dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 dan 15 KUHP, maka sudah sepatutnya dakwaan terkait pasal tersebut tidak dapat diterima," kata Huda.

Menurut Huda, pasal-pasal yang digunakan jaksa dalam surat dakwaan tidak tepat apabila digunakan untuk mempersoalkan perbuatan dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.

"Dengan demikian perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana yang didakwakan atau bukanlah suatu tindak pidana. Maka dakwaan terkait dengan pasal tersebut tidak dapat diterima atau keliru," kata Huda.

https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/06582641/pengacara-petinggi-sunda-empire-tolak-dakwaan-jaksa-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke