Salin Artikel

Derita TKW Asal Sragen di Arab Saudi, Dilarang Pulang dan Gaji Tak Dibayar Penuh

Sejak April 2020, perempuan itu disekap majikannya. Sang majikan melarangnya pulang ke Indonesia.

Gaji Surani yang sebelumnya dibayar sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi setiap bulan, juga hanya dibayarkan 50 persen.

Kepala Desa Mojorejo Suharno mengatakan, perlakuan buruk dari majikan baru diterima Surani dalam tiga tahun belakangan.

Oleh majikannya terdahulu, Surani diperlakukan secara baik. Setiap bulan Surani bisa mengirimkan uang untuk keluarganya di Sragen.

Bahkan, uang yang dikirim berhasil diwujudkan oleh keluarga dalam bentuk bangunan rumah.

Namun, setelah majikannya meninggal pada 2017, keadaan berubah.

Surani ikut dengan anak majikannya yang meninggal tersebut. Sejak itu, Surani mendapat perlakuan yang tidak baik.

"Selama ikut anaknya (majikan) selama tiga tahun ini mendapat perlakuan yang kurang baik. Kalau menurut pengakuan dia (Surani) sering tidak dikasih makan, kalau belum pingsan belum dikasih makan, pengakuannya begitu," ungkap Suharno saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan majikannya, Surani memberanikan diri mengunggah video kondisinya di Arab Saudi melalui media sosial.

Keluarga mendapati video Surani yang viral pada Kamis (25/6/2020).

Tidak tega melihat kondisi Surani tersebut, Keluarga meminta pemerintah setempat turun tangan untuk menangani kasus yang dialami anggota keluarganya tersebut.


Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri, Suharno mengatakan, Surani akan segera dipulangkan.

Kini TKW itu sedang mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk kepulangannya.

"Semua hak-haknya (Surani) sudah diserahkan. Hari ini tinggal menunggu proses pemulangan Surani dari Jeddah ke Indonesia," ungkap Suharno.

Sebelumnya, Kasi Penempatan dan Informasi Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen Ernawan mengatakan, sudah melaporkan kabar Surani yang mendapat perlakuan buruk dari majikannya Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

"Dari awal kita memang mendapat informasi waktu itu hari Jumat (26/6/2020) dari media sosial ( medsos) adanya penyekapan TKW dari Desa Mojorejo di Arab Saudi. Kita tindak lanjuti, kita lapor BP2MI di Jakarta yang menangani ketenagakerjaan luar negeri," kata Ernawan ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (30/6/2020).

Menurut Ernawan, laporannya tersebut langsung ditindaklanjuti oleh BP2MI ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah.

"Informasi (penyekapan TKW Desa Mojorejo) itu benar dan TKW itu diambil langsung oleh KJRI," ungkap dia.

Sedang majikan yang diduga menyekap TKW tersebut sudah dilaporkan ke kepolisian setempat oleh KJRI Jeddah.

Saat ini, kata Ernawan, TKW itu masih berada di shelter KJRI Jeddah sambil menunggu haknya diberikan.

Setelah prosesnya selesai, TKW tersebut selanjutkan akan dipulangkan ke Indonesia.

Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani

https://regional.kompas.com/read/2020/06/30/23415601/derita-tkw-asal-sragen-di-arab-saudi-dilarang-pulang-dan-gaji-tak-dibayar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke