KOMPAS.com - M (40), warga Lombok Tengah, melaporkan ibu kandungnya K (60), ke Mapolres Lombok Tengah, gara-gara soal uang warisan senilai Rp 15 juta.
M menduga ibunya telah melakukan penggelapan uang warisan sang ayah sebesar Rp 15 juta. Uang tersebut, menurut polisi, telah digunakan K untuk membeli sepeda motor.
"Si anak (pelapor) menjual tanah bapaknya Rp 200 juta, ibu nya dikasih Rp 15 juta, kemudian belilah motor ibunya. Kemudian motor itu dia pakai sama saudaranya, si anak keberatan," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono.
Ditolak polisi
Namun, kasus tersebut tidak ditindak lanjuti aparat kepolisian. Priyo meminta M untuk menyelesaikan permasalahan itu secara kekeluargaan.
"Iyaa, saya enggak mau nerima, saya menyarankan untuk dirundingkan keluarga," kata Priyo melalui pesan singkat.
Saat berbincang dengan M, Priyo mengaku memberi nasihat agar menghormati sosok seorang ibu.
"Mohon maaf, Bos, kalau Anda mengejar motor itu sampai anda berselisih karena motor itu, harga diri anda sebatas motor itu," ucap Priyo.
Perbincangan Priyo dengan M tersebut sempat menjadi viral di di Facebook dan YouTube.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: David Oliver Purba)
https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/18080081/cerita-di-balik-anak-ingin-penjarakan-ibu-kandung-soal-uang-warisan-rp-15