Salin Artikel

Bupati Kebumen Izinkan Masyarakat Gelar Resepsi Pernikahan, Ini Syaratnya

KEBUMEN, KOMPAS.com - Di tengah pandemi virus corona alias Covid-19 yang belum berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah, mengizinkan masyarakat menggelar resepsi pernikahan.

Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz mengatakan, pada fase kenormalan baru atau "new normal" resepsi pernikahan wajib mematuhi protokol kesehatan.

"Kita harus mengedukasi masyarakat, terkait bagaimana cara menyelenggarakan resepsi pernikahan atau kegiatan lain dalam situasi pandemi," kata Yazid seusai menghadiri simulasi resepsi pernikahan di Gedung Pertemuan Setda Kebumen, Minggu (28/6/2920).

Menurut Yazid, simulai tersebut digelar karena saat ini sudah memasuki Dzulhijjah di mana banyak masyarakat menyelenggarakan hajatan.

"Mudah-mudahan dengan simulasi ini, masyarakat akan semakin paham dengan kebijakan baru ini," ujar Yazid.

Syarat untuk menggelar resepsi pernikahan antara lain, menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.

Yazid mengatakan, tamu wajib menggunakan masker, cara berjabat tangan dan mengucapkan selamat juga berjauhan. Selain itu, jumlah tamu undangan juga dibatasi.

"Kemudian untuk katering pakai nasi kotak, tidak prasmanan," kata Yazid.

Berdasarkan data per tanggal 27 Juni 2020, hingga saat ini terdapat 40 orang terkonfirmasi positif Covid-19, rinciannya 34 orang sembuh, empat orang dirawat dan dua orang meninggal.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/28/21202651/bupati-kebumen-izinkan-masyarakat-gelar-resepsi-pernikahan-ini-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke