Salin Artikel

5 Penambang Ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Ring Satu Calon Ibu Kota Baru, Ditangkap

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 5 penambang ilegal batu bara di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, tak berkutik ketika dibekuk polisi, Selasa (23/6/2020).

Petugas mendapati ke-5 orang tersebut sedang menggali batu bara menggunakan 2 alat eksavator malam hari, sekitar pukul 21.45 Wita.

Sejumlah batu bara yang telah digali sudah terkumpul di sekitar titik operasi.

“Dari 5 orang itu, punya peran masing-masing, 3 orang operator eksavator, 1 orang penjaga malam dan 1 orang penanggungjawab kegiatan lapangan,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Dari 5 orang tersebut, lanjut Subhan, pihaknya telah menetapkan penanggungjawab lapangan berinisial ZK (52) tersangka.

ZK kini dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedang, 4 lainnya masih dalam penyelidikan polisi.

“Kami juga amankan barang bukti 2 unit eksavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kilogram,” ujar dia.

Menurut Subhan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas tambang di malam hari.

“Bahkan, lokasi penambangan itu merupakan wilayah ring satu calon ibu kota negara,” terang dia.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/28/12052331/5-penambang-ilegal-di-tahura-bukit-soeharto-ring-satu-calon-ibu-kota-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke