Salin Artikel

Dilarang Konser di Acara Khitanan, Pamflet Rhoma Irama dan Soneta Sudah Tersebar

Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan tak akan memberi izin gelaran konser tersebut.

Penyelenggara konser ialah warga dari Kecamatan Pamijahan.

Konser diselenggarakan sebagai hiburan dalam rangka khitanan.

"Rencananya konser itu akan diadakan di Kampung Salak pada hari Minggu, 28 Juni 2020 dan pamfletnya sudah tersebar," kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6/2020).

Khusus untuk Kecamatan Pamijahan, kata dia, masih berstatus zona merah.

Terlebih, letak Bogor juga berbatasan dengan Jakarta yang merupakan episentrum penularan Covid-19.

"Wilayah kita berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 DKI Jakarta dan ditambah Bogor termasuk ke dalam level kuning cukup berat, sehingga masih perlu menerapkan PSBB dan sampai saat ini belum bisa adaptasi kebiasaan baru," kata Ade.

Dengan adanya konser itu, dikhawatirkan justru akan memperbesar potensi penularan virus.

Dia meminta seluruh pihak menahan diri. Kepada penyelenggara, dia meminta agar acara diundur sampai kondisi memungkinkan.

"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir," ujar Ade.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/25/10413691/dilarang-konser-di-acara-khitanan-pamflet-rhoma-irama-dan-soneta-sudah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke