Salin Artikel

Dianggap Langgar Netralitas ASN, Sekda Kabupaten Semarang Disanksi

Seperti diketahui, Gunawan yang maju menjadi calon Wakil Bupati Semarang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil (KASN) diberi sanksi karena dianggap melanggar netralitas.

"Kita sedang mempelajari soal sanksi itu, betul Sekda mendapatkan teguran dari KASN. Kami langsung tindaklanjuti itu, yang terkait mendapatkan sanksi sedang," jelas Mundjirin di kantor KPU Kabupaten Semarang, Selasa (23/6/2020).

Menurutnya, ada beberapa tahapan sanksi sedang yang direkomendasikan KASN untuk Gunawan Wibisono.

"Kalau tidak salah ada tiga tahapan sanksinya. Kita terapkan dari tahap pertama. Kalau sudah berjalan, ke tahap selanjutnya," jelasnya.

Selain sanksi, KASN meminta Gunawan untuk melaksanakan cuti di luar tanggungan negara.

"Itu nanti, kita lakukan secara bertahap. Jika sanksi sedang pelaksanaannya sudah dilakukan," kata Mundjirin.

Seperti diketahui KASN memberikan rekomendasi ke Bupati Semarang ke Sekda Kabupaten Semarang karena dinilai melanggar aturan netralitas ASN.

Rekomendasi tersebut memberi hukuman disiplin sedang dan meminta Sekretaris Daerah Gunawan Wibisono untuk melakukan cuti di luar tanggungan negara.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang menyatakan akan memantau rekomendasi KASN tersebut.

"Kami juga memonitoring tindak lanjut rekomendasi itu apakah dilaksanakan tidak," jelas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang Agus Riyanto.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Semarang Munir mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut berawal dari informasi yang diterima pada Senin (11/5/2020), ada baliho bergambar pasangan bakal calon Bintang Narsasi Mundjirin-Gunawan Wibisono.

Baliho disertai dengan logo parpol PPP, PKS, Partai Golkar, Gerindra, PAN dan Partai Nasdem tersebut terpasang di perempatan Lewono, Kelurahan Beji, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/19281821/dianggap-langgar-netralitas-asn-sekda-kabupaten-semarang-disanksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke