Salin Artikel

13 Penjemput Jenazah Pasien Corona di Makassar Dijadikan Tersangka

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, pihaknya menetapkan 13 warga sebagai tersangka atas kasus pengambilan paksa tersebut.

Para tersangka itu berasal dari insiden di Rumah Sakit Stella Maris, Rumah Sakit Labuang Baji, dan Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

"Dari 32 yang diamankan itu 13 yang dinyatakan tersangka dan betul-betul terlibat, yang lainnya dipulangkan," kata Yudhiawan kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (23/6/2020).

Yudhiawan mengatakan, para tersangka tersebut merupakan keluarga dan kerabat pasien positif Covid-19.

Dari beberapa tersangka yang diamankan itu, kata Yudhiawan, ada enam orang yang dinyatakan reaktif Covid-19 usai jalani rapid test.

"Kalau swab-nya itu nanti dilakukan di gugus tugas. Keenamnya masih dikarantina di Hotel Swiss bell dan Harper," ujar Yudhiawan.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 31 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.


Sementara sisanya merupakan seorang warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menangkap 32 orang yang diduga terlibat dalam pengambilan paksa jenazah PDP yang belakangan diketahui positif Covid-19 di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, dari 31 warga yang ditangkap tersebut, 25 di antaranya merupakan warga yang menjemput jenazah PDP di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar.

Sementara sisanya merupakan warga yang menjemput paksa jenazah di Rumah Sakit Stella Maris dan lima lainnya yang melakukan penjemputan di Rumah Sakit Labuang Baji.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/14384011/13-penjemput-jenazah-pasien-corona-di-makassar-dijadikan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke