Salin Artikel

Jadi Tersangka, Pengunggah Video Dokter Tanpa Busana di Surabaya Dijerat UU ITE dan Pornografi

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi.

"Kami jerat dengan pasal berlapis, UU ITE tentang kesusilaan dan UU Pornografi," kata Sudamiran saat dihubungi, Senin (22/6/2020).

Sudamiran menjelaskan, tersangka saat diperiksa mengakui perbuatannya. 

Tersangka secara sadar memviralkan video tersebut.

Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan seorang perempuan berdiri tanpa busana di pinggir jalan viral di media sosial.

Perempuan itu diduga seorang dokter yang mengalami depresi karena terpapar virus corona.


Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya, dr Brahmana Askandar membenarkan bahwa wanita di video itu merupakan seorang dokter.

Namun, dia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan wabah Covid-19.

Polisi menangkap pengunggah video pada Sabtu (20/6/2020) di kediamannya di Jakarta Barat.

Adapun pelaku yang ditangkap berjumlah satu orang, yakni pemilik akun Twitter @filipus_nove. (Kontributor Surabaya, Ghinan Salman)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/23/05160041/jadi-tersangka-pengunggah-video-dokter-tanpa-busana-di-surabaya-dijerat-uu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke