Salin Artikel

Diperiksa 5 Jam, Sekda Bondowoso Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

Selama lima jam menjalani pemeriksaan, Syaifullah mendapatkan 40 pertanyaan dari tim penyidik Polres Bondowoso.

“Pak Sekda sudah diperiksa sebagai tersangka, tidak ditahan karena kooperatif,” kata kuasa hukum Syaifullah, Husnus Sidqi usai pemeriksaan di Mapolres Bondowoso, Senin (22/6/2020).

Menurutnya, penyidik bertanya tentang kebenaran ancaman kekerasan tersebut.

Husnus mengatakan, ancaman kekerasan itu tidak pernah dilakukan sampai sekarang.

“Itu hanya sikap emosi Pak Sekda saja, tidak ada mengancam kemudian ada tindakan sesuai pasal yang disangkakan,” tutur dia.

Menurut Husnus, setelah mengancam lewat sambungan telepon itu, Syaifullah langsung mendatangi Alun.

Syaifullah bertanya kenapa undangan pelantikannya sebagai Sekda Bondowoso tidak segera disebar.

Setelah berdiskusi dengan Alun taufana, Sekda menilai BKD bertanggung jawab atas pelantikan dirinya. Bahkan, ada lima saksi yang menyaksikan pertemuan antara Sekda dengan Alun taufana di kantor BKD tersebut.

Husnus menegaskan tidak ada tindakan yang mengarah pada kekerasan dalam pertemuan tersebut. Bahkan, mereka berdua, Sekda Syaifullah dan Alun Taufana bersalaman dan berpelukan.

Selain itu, Husnus juga mempertanyakan rekaman suara ancaman kekerasan yang beredar di media sosial. Sebab, peristiwa itu terjadi beberapa bulan lalu.

“Apakah benar audio itu suara Sekda, sehingga perlu pemeriksaan forensik terlebih dahulu,” tutur dia.



Pertanyaan lain yang diajukan dalam pemeriksaan tersebut adalah tentang pasal yang disangkakan pada tersangka.

Yakni, Pasal 45b UU ITE juncto 335 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Husnus menjamin, Sekda Bondowoso akan mengikuti proses hukum sampai selesai.

Di samping itu, tim kuasa hukum masih belum berkomunikasi dengan Alun Taufana untuk berdamai.

“Kalau dengan Pak Sekda, mungkin saja,” tutur dia.

Selain itu, Sekda Syaifullah juga meminta bantuan penasihat hukum lainnya dari Surabaya, total ada tujuh penasihat hukum yang mendampinginya.

Sebelumnya diberitakan, Sekda Syaifullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ancaman kekerasan kepada mantan Kepala BKD Alun Taufana.

Akibat ancaman itu, Alun Taufana mengundurkan diri dari jabatannya. Ancaman kekerasan itu terjadi sebelum pelantikan Sekda Syaifullah.

Syaifullah menilai BKD lamban dan tidak mengindahkan perintah bupati tentang pelantikan Sekda. Syaifullah mengancam memindahkan dan memenjarakan seluruh staf BKD.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/22/22251641/diperiksa-5-jam-sekda-bondowoso-dicecar-40-pertanyaan-oleh-penyidik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke