Salin Artikel

Kota Ambon Berlakukan Jam Malam, Warga Dilarang Berkeliaran Mulai 23.00 WIT

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan, setelah PSBB berlaku tidak boleh lagi ada orang yang berada di luar rumah mulai 23.00 WIT.

Warga hanya diperbolehkan berada di luar rumah dalam situasi darurat seperti ibu hamil yang akan melahirkan dan orang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit.

“Juga dibolehkan untuk orang yang dalam perjalan pulang dari luar kota tapi itu atas izin dari tim gugus semuanya,” kata Richard kepada wartawan di Ambon, Sabtu (20/6/2020).

Untuk operasional pasar rakyat di Kota Ambon selama PSBB akan beroperasi hingga 18.00 WIT.

Sedangkan untuk  minimarket yang saat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) masih beroperasi hingga 24 jam akan tutup pada 20.00 WIT.

Richard menambahkan khusus untuk rumah makan, restoran dan kafe tetap akan dibuka selama PSBB berlangsung, tapi tidak melayani pengunjung makan di tempat.

Waktu operasionalnya juga hanya dibatasi hingga 20.00 WIT.

“Tetap beroperasi tapi pengunjung tidak boleh makan di tempat, hanya bisa memesan saja,” katanya.

Untuk sektor transportasi, setiap angkutan kota maupun mobil pribadi hanya dibolehkan memuat penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas muat.

Sedangkan untuk ojek, penumpang diwajibkan membawa helm sendiri.


Menurut Richard, untuk mengawasi pelaksanaan PSBB di Kota Ambon pihaknya telah menyiagakan 20 pos pengawasan di sejumlah titik.

Pelanggar aturan PSBB akan mendapat sanksi baik administrasi maupun denda hingga proses pidana.

Dia mengaku inti dari PSBB yakni pembatasan pergerakan orang untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga tim gugus tugas yang melibatkan berbagai unsur termasuk TNI Polri.

“Diharapkan paling tidak kita bisa sampai 35 persen untuk menekan laju pertumbuhan dan penyebaran Covid-19 ini dalam dua minggu pertama,” katanya.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/20/18151961/kota-ambon-berlakukan-jam-malam-warga-dilarang-berkeliaran-mulai-2300-wit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke