Salin Artikel

4 Orang Ditangkap karena Terlibat Investasi Bodong, Ribuan Orang Jadi Korban

Keempat orang yang ditangkap adalah AR sebagai pemilik PT Axelle, WSP sebagai Direktur Utama, OHP selaku Direktur Pengembangan, dan YT sebagai Direktur Pemasaran.

Kapolres Tana Toraja AKBP Liliek Tribhawono mengatakan, PT Axelle bergerak di bidang jasa keuangan dengan mengumpulkan dana dari masyarakat sekitar Rp 131.098.262.661.

Uang itu berasal dari lebih dari 4.000 nasabah.

"Dengan janji keuntungan yang diberikan kepada setiap nasabah berkisar lima sampai 10 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan, jadi ada sekitar 4.000 nasabah yang menjadi korban dari praktik investasi ilegal yang dilakukan oleh PT Axelle," kata Liliek dalam konferensi di Mapolres Tana Toraja, Kamis (18/6/2020).

“Untuk menarik masyarakat bergabung ke PT Axelle Manajemen memberikan hadiah mobil bagi warga yang berinvestasi dengan hanya membayar 65 persen dari harga umum yang ditetapkan oleh diler,” sambung Liliek.

Menurut Liliek, selama beroperasi PT Axelle juga tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

"Pada kasus ini penyidik menjerat para tersangka dengan menggunakan Undang Undang Perbankan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Liliek.

Selain menangkap empat orang, dalam kasus ini polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya adalah uang Rp 3,5 miliar, tiga unit mobil, empat unit sepeda motor, dan satu unit rumah Perumahan Royal Spring Kota Makassar.

Sejumlah dokumen dan komputer milik PT Axelle juga ikut disita.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/20031971/4-orang-ditangkap-karena-terlibat-investasi-bodong-ribuan-orang-jadi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke