Salin Artikel

Polda NTT Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran ITE Subur Sembiring

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, gelar perkara dilakukan untuk menentukan locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut.

"Gelar perkara kita lakukan dalam waktu dekat dan dari gelar ini akan ditentukan lagi apakah locus delictinya di NTT atau bukan," kata Johannes saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/6/2020).

Jika TKP bukan di NTT, Polda NTT akan menyarankan pelapor melaporkan ulang di lokasi kejadian tersebut.

Namun, kata Johannes, setiap orang berhak melapor ke kepolisian terdekat jika merasa dirugikan.

"Untuk gelar perkara lidik, tidak diekspos. Nanti hasil gelar perkaranya akan kami sampaikan,"ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengurus Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan kader senior Partai Demokrat Subur Sembiring atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda NTT.

Subur dilaporkan oleh Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefirstson R Riwu Kore, Sekretaris DPD Ferdinandus Leu, Ketua Bapilu DPD Frans Kape, Direktur Eksekutif DPD Sulastini Mooy, Ketua DPC Kota Kupang Herry Kadja, Ketua DPC Ngada Herman Arnoldus Pinga Pullu.

"Kami laporkan SS ke Polda NTT kemarin sore," ungkap Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT Ferdinandus Leu, saat dihubungi Kompas.com, melalui sambungan telepon, Selasa (16/6/2020) malam.

Ferdinandus menuturkan, pihaknya melaporkan Subur Sembiring, karena pernyataan Subur melalui video yang disebarkan di media sosial dinilai tidak benar alias bohong.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/16184961/polda-ntt-segera-gelar-perkara-kasus-dugaan-pelanggaran-ite-subur-sembiring

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke