Salin Artikel

Saat Pekerja Seni Berharap Hajatan dan Acara Hiburan Diperbolehkan

Mereka merasa tidak diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, setelah empat bulan tak ada pekerjaan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Forum Solidaritas Pekeria Seni Karawang (FSPSK) Budi Setiawan meminta Pemkab Karawang dan aparat keamanan membuka ruang gerak bagi pekerja seni.

Mereka ingin hajatan dan acara hiburan kembali diizinkan.

Sejauh ini, mereka mengaku telah mengikuti anjuran pemerintah mengenai protokol kesehatan.

Namun mereka merasa tidak diperhatikan mengenai kesempatan untuk mendapatkan pemasukan.

"Kami minta diizinkan meski dengan pembatasan. Kami juga bersedia mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak dan pakai masker," ujar Budi saat menyampaikan aspirasi di depan Kantor Bupati Karawang, Kamis (18/6/2020).

Meski begitu, Budi mengatakan, apa yang dilakukan ratusan pekerja seni tersebut bukan sebagai unjuk rasa.

Menurut dia, mereka hanya mengantar perwakilan komunitas pekerja seni agar didengar pendapatnya oleh anggota DPRD Karawang.

"Ini hak mereka mengungkapkan (aspirasi)," kata dia.

Meski tak menyebut berapa jumlah pekerja seni di Karawang yang terdampak, Budi mengungkapkan bahwa sudah empat bulan mereka kehilangan mata pencaharian.

Ratusan acara hiburan dan hajatan dibatalkan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.

Mulai dari wedding organizer, komunitas panggung, kasidah, hingga pekerja seni tradisional.

Budi mengatakan, kegiatan kali ini berbentuk parade gelar budaya.

"Maknanya hajatan adalah ladang kami menafkahi diri sendiri dan keluarga," ujar Budi dalam keterangan tertulis.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/18/13014941/saat-pekerja-seni-berharap-hajatan-dan-acara-hiburan-diperbolehkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke