Salin Artikel

PSBB Diterapkan, Rumah Makan dan Warkop di Ambon Tidak Bisa Terima Tamu

AMBON, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Ambon memberlakukan aturan ketat bagi setiap rumah makan dan warung kopi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung pada Senin (22/6/2020) mendatang.

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy mengungkapkan, saat penerapan PSBB diberlakukan, setiap rumah makan dan warung kopi tidak diperbolehkan menerima tamu dan hanya boleh menerima pesanan.

“Saat PSBB tidak bisa lagi rumah makan dan warung kopi menerima tamu, mereka tetap buka sesuai waktu yang ditentukan tapi hanya untuk melayani orderan, jadi yang datang hanya pesan lalu pergi,” kata Richard, kepada wartawan, di Kantor Wali Kota Ambon, Rabu (17/6/2020).

Sedangkan untuk transportasi, pemerintah kota akan memberlakukan sistem sif dan tidak lagi menggunakan sistem ganjil genap seperti yang diterapkan saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) saat ini.

“Untuk transportasi itu kami pakai sistem sif A, sif dan sif C. Contohnya, angkot jurusan Kayu Putih itu ada 30 hanya delapan yang genap dan semuanya ganjil jadi kita akan pasang stiker, nanti kalau yang shift C itu bisa beroperasi setiap hari,” ungkap dia.

Adapun untuk pembatasan kegiatan keagamaan, Richard mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Maluku sebelum memutuskannya.

Sebab, kata dia, masalah keagamaan di Kota Ambon sangatlah sensitif dan harus dikaji dengan baik.

“Kita tahu bersama masalah ini sangat sensitif jadi nanti dalam waktu dekat ini juga kita akan rapat dengan seluruh tokoh agama di Kota Ambon. Surat dari Kementrian agama itu juga kan dibolehkan untuk zona hijau, dan wilayah yang sedang menuju new normal, nanti kami kaji,” kata dia.


Sedangkan untuk aktivitas pasar di Kota Ambon akan beroprasi hingga pukul 18.00 WIT.

Selanjutnya untuk toko serta minimarket beroperasi hingga pukul 20.00 WIT.

“Untuk pasar itu sampai pukul 18.00 WIT sudah harus tutup dan toko serta minimarket itu sampai pukul 20.00 WIT, tidak ada lagi minimarket 24 jam,” ujar dia.

Richard mengatakan, pada Kamis (18/6/2020) perwali yang mengatur soal PSBB telah ditetapkan dan selanjutnya akan disosialisasi kepada masyarakat sebelum PSBB diterapkan.

“Besok Perwali ditetapkan, dan kami punya waktu beberapa hari untuk sosialisasi penerapan PSBB ini,” kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/17/18463661/psbb-diterapkan-rumah-makan-dan-warkop-di-ambon-tidak-bisa-terima-tamu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke